Badan Permusyawaratan Desa

Desa Balinggi Jati

FUNGSI DAN TUGAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

  1. BPD Fungsi
    a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
    b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
    c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa


  2. Tugas BPD
    a. menggali aspirasi masyarakat;
    b. menampung aspirasi masyarakat;
    c. mengelola aspirasi masyarakat;
    d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
    e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
    f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
    g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
    h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
    i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
    j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
    k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
    m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BALINGGI JATI


No
Nama
Jabatan
Alamat
1 I MADE RAI F. AGUSTINUS
KETUA
DUSUN 6 SEKARSARI
2 I KETUT NURAKA
WAKIL KETUA
DUSUN 10 CAKROSARI
3 I MADE NOSTER
SEKRETARIS
DUSUN 5 BAJRASARI
4 I MADE SUBAWA
ANGGOTA
DUSUN 1 ANTOSARI
5 I WAYAN SEMARAJANA
ANGGOTA
DUSUN 2 PANCASARI
6 I PUTU SUKARDI
ANGGOTA
DUSUN 3 TELUGTUG SARI
7 I MADE MULIASTRA
ANGGOTA
DUSUN 7 KISAH SARI
8 I MADE WIDIARTIKA
ANGGOTA
DUSUN 8 LOKOSRAYA
9 I NYOMAN MARIANA
ANGGOTA
DUSUN 9 MURTISARI